Bismillah…
Tasmiyah artinya membaca “bismillah“.
Basmalah artinya membaca “bismillahir rahmanir rahim“.
Dalam wudhu,
Ibnu ‘Abdil Hadi menyebutkan bahwa ada 2 pendapat:
- Wajib, inilah pendapat Imam Ahmad.
- Sunnah, inilah pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah dan juga sebuah riwayat dari Imam Ahmad.
Beliau menyebutkan 5 hadits, salah satunya:
“لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه”
“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebutkan ‘bismillah‘.”
[HR. Ad-Daraquthni dan Ahmad]
Namun hadits-hadits tersebut dha’if(lemah).¹
Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi menyebutkan bahwa hukumnya wajib di wudhu dan mandi wajib. Karena beliau menganggap hadits-hadits yang lemah tersebut saling menguatkan satu sama lain.
Dan jika diwajibkan di wudhu maka di mandi wajib seharusnya juga wajib. Beliau berdalil berdasarkan qiyas.²
Dalam mandi wajib,
Muhammad bin ‘Ali Halawah menyebutkan bahwa ada 3 pendapat:
- Sunnah sebagaimana dalam wudhu, inilah pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah dan kebanyakan ulama.
- Wajib sebagaimana dalam wudhu, inilah pendapat kebanyakan Ulama Hanabilah.
- Tidak disunnahkan sama sekali, ini merupakan pendapat sebagian Syafi’iyyah. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun Sunnah mengenai hal ini.³
Yang insyaallah paling mendekati kebenaran adalah hukum tasmiyah itu sunnah baik di wudhu maupun mandi janabah. Karena di ayat wudhu(Al Maidah:6) juga tidak disebutkan wajibnya tasmiyah, begitu pula nabi beberapa kali berwudhu tanpa disebutkan beliau membaca tasmiyah.
Dan hukum sunnah ini diqiyaskan untuk tasmiyah ketika mandi janabah. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama.⁴ Wallahu a’lam.
Referensi:
- Tanqih At Tahqiq, milik Ibnu ‘Abdil Hadi(1/173)
- Syarh Zad Al-Mustaqni’, milik Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi hal. 301
- Al-Jami’ li Ahkam At-Thaharah, milik Muhammad bin ‘Ali Halawah hal. 469
- Al-Lubab fi ‘Ulum Al-Kitab, milik Ibnu ‘Adil Al Hambali(7/232)