Hukum Melafadzkan Niat
Niat dalam merupakan salah satu syarat sah ibadah, disamping perbedaan pandangan ulama dalam apakah niat merupakan syarat atau rukun ibadah. Dan jumhur (Mayoritas) ulama bersepakat bahwa setiap jenis ibadah membutuhkan niat, berdasarkan Hadits Umar -radhiayallahuanhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- :
إنما الأعمال بالنيات ولكل امرئ ما نوى. متفق عليه
"Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkan" [Muttafaqun alaihi]
Dan letak niat adalah di hati, Allah berfirman:
لهم قلوب لا يفقهون بها [الأعراف : ١٧٩]
"Mereka memiliki hati-hati tetapi tidak digunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah)" [Al-A'raf : 179]
Akan tetapi, apa hukum melafadzkan niat? dan bagaiman khilaf didalamnya? Berikut ringkasannya...
Prespektif Madzhab yang Empat dalam Melafadzkan Niat
1. Melafadzkan Niat Dianjurkan
Ulama yang berpendapat ini beralasan bahwa tujuan melafadzkan niat adalah agar memantapkan hati dalam suatu ibadah tersebut dan jauh dari waswas. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Syafi'ah, dan Hanabilah.
2. Melafadzkan Niat Tidak Dianjurkan
Ulama yang berpandapat ini beralasan bahwa tidak dalil yang menunjukan dan anjuran dalam melafadzkan niat. Ini merupakan pendapat sebagian Hanafiah, sebagian Hanabilah, dan Malikiah. Hanya saja Malikiah menganjurkan untuk melafadzkan niat jika bertujuan untuk menghilangkan waswas yang mungkin akan terjadi. Bahkan, sebagian ulama -seperti Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dll- mengatakan bahwa melafadzkan niat merupakan bidah, bukan sunah.
Poin-poin yang Berkaitan dengan Melafadzkan Niat
Jumhur Ulama mengatakan bahwa:
1. Jika niat yang ada dihati bertentangan dengan niat yang dilafadzkanmaka tolak ukur ada di hati, bukan di lisan;
2. Melafadzkan niat bukan merpukan syarat sahnya suatu ibadah.
Wallahu a'lam.
Sekian dari kami, semoga Allah memberi taufiq.
Jakarta Selatan, 1 Dzulqa'dah 1446 (29 April 2025)
Tags:
Tentang Penulis

Saddam Omar Muhammad
@saddam-omar
Alumni Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Angkatan 32 Mahasiswa Prodi Syariah Angkatan 2024 LIPIA Jakarta