Sekilas Fiqih Haji
Kita telah masuk pada bulan haji, yaitu Dzulqodah. Dan bulan haji sendiri ada tiga, yaitu: Syawal, Dzulqodah, dan Dzulhijjah, atau disebut juga miqat zamani.
Haji disyariatkan pada tahun 9 Hijirah, dan Rasullah -shalallahu alaihi wassalam- bersama para sahabat -radiallahuanhum- menunaikannya di tahun 10 Hijirah. Beliau menunda haji dikarenakan sibuk berdakwah kepada para raja di zaman itu, dan karena pada waktu itu Mekah masih dipenuhi kafir Quraish dan berhala-berhala di sekitar kabah.
Hukum haji adalah wajib bagi kaum muslimin, Allah berfirman:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا} [آل عمران:٩٧].
"Dan bagi Allah, haji ke Baitullah adalah kewajiban bagi manusia" [Ali 'Imron : 97].
Haji juga merupakan salah satu dari rukun islam yang terakhir, Rasulullah bersabda:
《بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ》 متفق عليه.
"Islam itu dibangun di atas lima pondasi: syahadat (bersaksi) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan" [Muttafqun Alaihi].
Syariat haji telah disyariatlan kepada umat terdahulu. Ulama berbeda pendapat apakah semua nabi pernah haji, atau hanya sebagain dari mereka. Imam Haramain Juwaini berkata:
《قيل: "أول من حج البيت آدم عليه السلام"، وقيل: "ما من نبي إلا وقد حج هذا البيت"》 [نهاية المطلب: ١٢٥/٤] .
"Dikatakan: Orang pertama yang melaksanakn haji adalah Nabi Adam, dan dikatakan juga: Tidak ada seorang nabi pun kecuali telah melaksanakan haji" [Nihayatul Mathlab : 4/125].
Ibnu Ishaq berkata:
《لم يبعث الله نبياً بعد إبراهيم إلا حج، والذي صرح به غيره أن ما من نبي إلا حج 》 [دليل الفاتحين : ٧١/٧].
"Tidak ada seorang nabi pun yang diutus setelah Nabi Ibrahim kecuali dia telah haji, dan ada yang mengatakan bahwasanya tidak ada seorang nabi pun kecuali telah haji" [Dalil Fatihin : 7/71].
Fiqih seputar haji termasuk pembahasan yang berat dan kompleks, sehingga hanya orang-orang yang diberi taufiqlah yang bisa menguasai fiqih haji. Oleh karena itu, Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- mengutus pemimpin haji pada zaman beliau orang yang paling dalam ilmu agamanya dan fiqihnya, yaitu Abu Bakar -radiallahuanhu-.
Perlu diketahui bahwa merupakan sikap dari ahlus sunah wal jamaah bahwa haji dilaksanakan bersama pemerintah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata:
《وَيَرَوْنَ إِقَامَةَ: الْحَجِّ، وَالْجِهَادِ، وَالْجُمَعِ، وَالْأَعْيَادِ؛ مَعَ الْأُمَرَاءِ؛ أَبْرَارًا كَانُوا، أَوْ فُجَّارًا》[الواسطية : ١٢٩].
"Mereka (Ahlus Sunah) berpendapat bahwa haji, jihad, jum'atan, dan hari raya ditegakan bersama para pemerintah, baik mereka salih atau fajir -jahat-" [Wasithiah : 129].
Pada pembahasan kali ini, insyallah kami akan membahas sekilas tentang haji. Tentang definisi haji, hukumnya, rukunnya, dan wajibnya.
Definis Haji
Haji secara bahasa adalah القصد atau bertujuan, Khalil berkata:
《 القصد إلى من يعظم》 [مغني المحتاج: ٢٠٤/٢].
"Bertujuan ke seseorang yang diagungkan" [Mughni Muhtaj : 2/204].
Adapun secara istilah:
《قصد مكة؛ لعمل مخصوص، في زمن مخصوص》 [الروض المربع : ٢٤٦].
"Menyengaja (pergi) ke Mekah untuk amalan yang khusus, di zaman yang khusus" [Raudh Murbi : 246].
Hukum Haji
Haji wajib bagi muslim, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan -yakni: memiliki kendaraan, bekal, mampu untuk bersafar-, dan mahram bagi wanita.
Kewajiban haji sekali semur hidup, Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- bersabda:
《الحَجُّ مرةً، فمَن زاد فهو تطوُّعٌ》أخرجه أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد.
"Haji wajib hanya sekali, barangsiap yang ingin menambah maka itu adalah sunah" [HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad].
Adapun jika anak kecil yang belum baligh atau budak yang telah melaksanakan haji, maka ia wajib mengulanginya lagi ketika telah baligh atau merdeka. Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- bersabda:
《أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ، ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ، ثُمَّ أُعْتِقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى》أخرجه ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَالْبَيْهَقِيُّ.
"Anak kecil manapun yang berhaji kemudian baligh setelah itu, maka ia wajib untuk berhaji lagi. Dan budak manapun yang berhaji kemudian baligh setelah itu, maka ia wajib untuk berhaji lagi." [HR. Ibnu Abi Syabah dan Baihaqi].
Dan para ulama setelah bersepakat akan hal teresbut, Ibnu Qudamah berkata:
《قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن الصبي إذا حج في حال صغره، والعبد إذا حجَّ في حال رقه، ثم بلغ الصبي وعتق العبد، أن عليهما حجة الإسلام، إذا وجدا إليهما سبيلا》 [المغني : ٤٤/٥].
"Ibnu Mundzir berkata: Para ulama bersepakat bahwa jika anak kecil telah berhaji, dan budak yang telah haji, lalu anak kecil tersebut baligh dan budak tersebut merdeka, maka mereka wajib menghulangi haji lagi jika mereka mampu" [Al-Mughni : 5/44].
Dan haji wajib dilaksanakn secepat mungkin jika syarat tadi telah terpenuhi, Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- bersabda:
《تعجَّلوا إلى الحجِّ - يعني الفريضةَ - فإنَّ أحدَكم لا يدري ما يعرِضُ له》 أخرجه أحمد.
“Bersegeralah kalian untuk melaksanakan ibadah haji –yang wajib-; karena diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi dan menimpanya” [HR. Ahmad].
Rukun Haji Rukun haji ada lima, yaitu:
- Ihram,
- Tawaf ziarah/ifadah,
- Sai di Shafa dan Marwa,
- Wuquf di Arafah.
Rukun haji yang paling afdhol adalah wuquf di Arafah, Rasulullah bersabda:
《الحج عرفة》أخرجه أبو داود والترمذي والنسائي.
"Haji adalah Arafah" [HR.Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai].
Barangsiapa yang meninggalkan salah satunya maka haji tidak sah.
Wajib Haji
Adapun wajib haji maka jumlahnya ada tujuh, yaitu:
1. Ihram dari miqat,
2. Wuquh di Arafah sampai maghrib bagi yang memulai wuquf siang hari,
3. Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq,
4. Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam bagi yang memulainya sebelumnya,
5. Melempar jumroh,
6. Mencukur rambut atau memendekkannya,
7. Dan tawaf wada'.
Bagi siapa yang meninggalkan salah satunya maka dia kenai fidyah.
Miqat Haji
Miqat haji terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Miqat Zamani
Yaitu bulan-bulan yang haji dilaksanakan didalamnya, ada tiga: Syawal, Dzulqo'dah, dan Dzulhijjah. Allah berfirman:
{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ} [البقرة : ١٩٧].
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi" [Al-Baqarah : 197].
2. Miqat Makani
Miqat makani ada lima, yaitu:
1. Dzul Hulaifah,
2. Juhfah,
3. Yalamlam,
4. Qarnul Manazil,
5. Dzatu 'Irq.
Miqat satu sampai empat ditentukan oleh Rasulllah -shalallahu alaihi wassalam-, berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radiallahuanhu-:
《وَقَّتَ رَسولُ ﷺ لأهْلِ المَدِينَةِ ذا الحُلَيْفَةِ، ولِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، ولِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنازِلِ، ولِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، قال: "فَهُنَّ لهنَّ، ولِمَن أتَى عليهنَّ مِن غيرِ أهْلِهِنَّ لِمَن كانَ يُرِيدُ الحَجَّ والعُمْرَةَ، فمَن كانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِن أهْلِهِ، وكَذاكَ حتَّى أهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْها"》متفق عليه.
“Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam- telah menentukan miqatnya penduduk Madinah di Dzal Hulaifah, dan bagi penduduk Syam di Jahfah, dan bagi penduduk Najed di Qarn Manaazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Beliau bersabda: “Semua miqat tersebut bagi mereka dan bagi siapa saja yang berasal dari daerah lain yang melaluinya bagi yang ingin melaksanakan haji dan umrah, dan bagi siapa saja yang berada sesudah iqat-miqat tersebut maka memulainya dari kediamannya, demikian juga bagi penduduk Makkah (memulainya) dari Makkah”" [HR. Muttafaqun Alaihi].
Adapun yang menentukan Dzatu 'Irq adalah Umar -rhadiallahuanhu-, akan tetapi jalan miqat ini telah hilang dan ditutup.
Ini adalah sekilas dari seputar fiqih tentang haji. Adapun rinciannya maka sangat panjang, dan insyallah akan kami bahas di artikel berikutnya.
Wallahu 'alam.
Semoga allah memberi taufik.
Referensi:
1. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (620 H);
2. Aqidah Wasithiah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiah (728 H);
3. Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani (852 H);
4. Mughni Muhhtaj, karya Khatib Syirbini (977 H);
5. Nihayatul Mathlab, karya Imam Haramain Juwaini (478 H);
6. Roud Murbi', karya Al-Buhuti (1051 H);
7. Taudihul Ahkam Syarah Bulghul Maram, karya Syaikh Abdullah Al-bassam (1423 H);
Tags:
Tentang Penulis

Saddam Omar Muhammad
@saddam-omar
Alumni Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Angkatan 32 Mahasiswa Prodi Syariah Angkatan 2024 LIPIA Jakarta